Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Hakim Beberkan Hal yang Meringankan Hukuman
kriminal
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Hakim Beberkan Hal yang Meringankan Hukuman
kanankiri.site - majelis hakim membeberkan hal-hal apa saja yang meringankan sanksi richard eliezer pudihang lumiu dengan vonis hanya satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuham berencana brigadir nofriansyah yosua hutabarat alias brigadir j.
majelis hakim menyatakan hanya ada satu hal yang memberatkan richard, yakni majelis hakim menilai hubungan yg akrab menggunakan korban tidak dihargai oleh terdakwa sebagai akibatnya akhirnya brigadir yosua tewas.
adapun hal meringankan antara lain, majelis hakim menyatakan richard eliezer menjadi saksi pelaku yg bekerja sama, bersikap sopan di persidangan & belum pernah dihukum. majelis hakim jua melihat richard yg masih muda & dibutuhkan sanggup memperbaiki kelak pada lalu hari.
“terdakwa meratapi perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi & keluarga korban nofriansyah yosua hutabarat sudah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata ketua majelis hakim wahyu iman santoso di ruang sidang primer pengadilan negeri jakarta selatan, rabu, 15 februari 2023.
richard eliezer pudihang lumiu, terdakwa eksekutor nofriansyah yosua hutabarat alias brigadir j, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan karena terbukti secara absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penghilangan nyawa berencana.
“menjatuhkan pidana terhadap terdakwa richard eliezer pudihang lumiu menggunakan pidana penjara selama 1 tahun & 6 bulan,” istilah kepala majelis hakim wahyu iman santoso.
Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa
vonis ini lebih rendah menurut tuntutan jaksa penuntut generik. dalam rabu, 18 januari 2023, richard eliezer dituntut jaksa 12 tahun penjara. pada surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan richard eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yg telah didakwakan dalam dakwaan pasal 340 kuhp juncto pasal 55 ayat ke-1 kuhp.
“kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan richard eliezer terbukti secara sah & menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur & diancam pidana dakwaan primer melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pidana. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa richard eliezer menggunakan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa waktu membacakan tuntutan.
sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut generik berkata peran richard eliezer pudihang lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana nofriansyah yosua hutabarat alias brigadir j menjadi pemberat tuntutan 12 tahun.
“hal yg memberatkan merupakan lantaran terdakwa adalah eksekutor yg mengakibatkan hilangnya nyawa korban nofriansyah yosua hutabarat,” istilah jaksa sebelum membacakan tuntutan pada ruang sidang utama pengadilan negeri jakarta selatan.
selain itu hal memberatkan lain lantaran perbuatan terdakwa richard eliezer mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban & mengakibatkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di rakyat. adapun hal yg meringankan merupakan mempertimbangkan richard menjadi saksi pelaku & famili yosua sudah memaafkan richard. selain itu, richard dipercaya kooperatif selama persidangan.
Perintah menembak
selama pada persidangan richard eliezer mengaku ferdy sambo memerintahkannya menembak yosua ketika ia dipanggil ke lantai 3 rumah eksklusif sambo di jalan saguling 3, jakarta selatan, 8 juli 2022.
richard menyampaikan waktu itu dia dipanggil ricky, yang membicarakan ia dipanggil ferdy sambo ke lantai tiga tempat tinggal eksklusif ferdy sambo pada jalan saguling tiga. ferdy sambo menanyakan apakah dia mengetahui soal kejadian pada magelang. lalu sambo menangis. richard mengaku nir tahu. tidak berapa usang putri candrawathi masuk & duduk pada samping suaminya pada sofa panjang. di sana ferdy sambo mengaku istrinya, putri candrawathi, dilecehkan sang yosua. kemudian ferdy sambo menangis dan putri menangis di hadapan richard.
memang ajar anak itu! sudah menghina aku! beliau telah menghina harkat martabat aku! tidak terdapat gunanya pangkat ini,” istilah richard sembari menirukan perkataan atasannya yang sambol memegang indikasi pangkat di kerahnya.
ferdy sambo lalu membicarakan perintah ke richard supaya dia membunuh yosua. sebab, kata beliau, jika beliau sendiri yang membunuh tidak akan terdapat yg membela. ferdy sambo pun membicarakan rencananya.
“jadi gini chad, lokasinya pada 46 (tempat tinggal dinas). nanti pada 46 itu bunda dilecehkan oleh yosua, terus bunda teriak kamu respons, terus yosua ketahuan. yosua tembak engkau , kau tembak balik yosua, yosua yang meninggal,” kata richard menirukan perintah ferdy sambo saat menjadi saksi mahkota pada pengadilan negeri jakarta selatan, selasa, 13 desember 2022.
richard menyampaikan saat itu ferdy sambo membicarakan kentara perintahnya dan memastikan putri candrawathi mendengarnya. lalu ferdy menjelaskan kembali skenarionya dan menguatkan richard.
“sudah engkau enggak usah takut karena posisinya itu pertama kamu bela mak . yg ke 2 engkau bela diri karena beliau nembak duluan,” istilah richard mengulangi omongan ferdy sambo.
richard mengaku putri candrawathi waktu itu sempat berbicara dengan ferdy sambo. meski terdengar samar, richard mengaku mendengar putri menyinggung soal cctv & sarung tangan.
richard bahkan melihat ferdy sambo sudah mengenakan sarung tangan hitam & memberikannya sekotak amunisi 9 milimeter, serta memerintahkannya mengisi amunisi pistol glock-17 miliknya. para terdakwa bersama korban lalu pergi ke tempat tinggal dinas ferdy sambo pada kompleks duren tiga angka 46, jakarta selatan, dengan alibi isolasi berdikari buat covid-19.
hukuman yosua berlangsung antara pukul 17.11-17.16 ketika ferdy sambo tiba pada rumah dinas kompleks polri duren 3. ferdy sambo memerintahkan bertenaga buat memanggil yosua ke dalam ketika beliau berada pada taman belakang. datang-tiba, ferdy sambo memegang leher belakang yosua & mendorongnya sampai berada pada depan tangga lantai satu. yosua berhadapan dengan ferdy sambo & richard eliezer, ad interim kuat ma’ruf berada pada belakang ferdy sambo dan ricky rizal bersiaga jika yosua melawan. kuat ma’ruf jua menyiapkan pisau yg dia bawa berdasarkan magelang buat berjaga-jaga jika yosua melawan. adapun putri candrawathi berada di kamar lantai satu yg hanya berjarak 3 meter menurut posisi brigadir j.
richard eliezer menjadi terdakwa terakhir yg divonis pada perkara pembunuhan berencana ini. dalam 14 februari, asisten tempat tinggal tangga ferdy sambo, kuat ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara sang majelis hakim atas keterlibatanya pada perkara pembunuhan berencana brigadir yosua. pada hari yg sama, mantan ajudan ferdy sambo, ricky rizal divonis 13 tahun penjara. vonis keduanya lebih berat berdasarkan tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara.
sementara itu, dalam 13 februari majelis hakim memvonis istri ferdy sambo, putri candrawathi menggunakan hukuman 20 tahun penjara. vonis ini lebih berat berdasarkan tuntutan jaksa delapan tahun penjara. dalam hari yg sama jua ferdy sambo divonis hukuman tewas. dia dinilai majelis hakim terbukti merencanakan secara matang penghilangan nyawa terhadap ajudannya sendiri, yosua, termasuk bersalah merintangi penyidikan buat menutupi pembunuhannya. vonis mati ferdy sambo ini lebih berat berdasarkan tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hayati.
